Bandung – Polisi tingkatkan status kasus alih fungsi lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penebangan ilegal merusak sekitar 150 hektare lahan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi,” ujar Kombes Aldi, Sabtu (29/11/2025).
Penyidik kini fokus mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk aktor utama yang menggerakkan aksi penebangan.
Polisi juga akan mengejar pihak yang mendanai penebangan pohon teh untuk dialihfungsikan menjadi lahan pertanian kentang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, penebangan pohon teh ilegal ini memicu banjir bandang.
“Sudah terjadi penebangan pohon teh yang menyebabkan banjir bandang,” kata Dadang.
Dadang mengingatkan, kerusakan lingkungan akan berdampak langsung pada keselamatan warga. Ia meminta semua pihak bergerak cepat agar kejadian ini tidak terulang.
Sebelumnya, alih fungsi lahan perkebunan teh di Pangalengan menjadi sorotan tajam. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai tindakan ini melanggar tata ruang, memiliki unsur pidana, dan merugikan PTPN.
Kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp135 miliar, dengan luas lahan teh yang rusak mencapai 160 hektare.







