Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan isu guru honorer tak bisa lagi mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026 berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mu’ti mengatakan, dalam aturan tersebut istilah guru honorer memang sudah tidak dikenal lagi.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu’ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan ASN sejatinya dirancang berlaku penuh pada 2024, tetapi pelaksanaannya baru efektif dimulai pada 2027.
“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujarnya.
Mu’ti menegaskan, dalam undang-undang hanya dikenal guru ASN dan non-ASN. Menurut dia, sistem pengangkatan, penugasan, dan pembinaan guru melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Dikdasmen.
“Kami perlu sampaikan, bahwa guru itu, sistem dan yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan juga Kementerian Dikdasmen,” ucapnya.
Ia menuturkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertugas membina guru dari sisi pemenuhan kualifikasi dan peningkatan kompetensi.
Dengan dihapusnya istilah guru honorer, pemerintah kemudian mendorong guru non-ASN mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang ikut PPPK dan kemudian tidak lulus tes itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Jadi sebenarnya PPPK paruh waktu itu asal-usulnya dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus,” kata Mu’ti.
Ia menjelaskan, skema itu dibuat agar tidak menimbulkan persoalan kepegawaian maupun dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Nah, supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Mu’ti menambahkan, penggajian PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, ada daerah yang saat ini kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Karena itu, Kementerian Dikdasmen memberikan solusi bagi kepala daerah untuk mengajukan laporan bagi daerah yang tidak mampu.
“Nah, yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya Pak Tatang ya, kita berikan ya sedikit jalan keluarlah gitu untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu,” kata Mu’ti.







