Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan politisi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Keputusan ini diambil terkait video viral Uya Kuya yang beredar di media sosial.
MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami kasus ini.
Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, menjelaskan bahwa video yang beredar adalah rekaman lama yang sengaja diputar ulang.
“Menurut ahli, video Uya Kuya yang beredar itu adalah video-video lama dan diputar ulang seolah-olah Uya Kuya menyatakan bahwa gaji DPR itu tidak besar,” kata Agung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Agung menambahkan, video asli Uya Kuya tidak mengandung pernyataan kontroversial tersebut dan masih tersimpan di akun TikTok pribadinya.
MKD juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran hukum oleh warganet yang melakukan pengeditan video lama Uya Kuya.
“Ahli menegaskan terdapat pelanggaran hukum ketika ada netizen yang membuat video lama Uya Kuya seolah-olah menjadi video baru dengan menghina netizen dan mengkritik DPR,” tegas Agung.
Uya Kuya sendiri telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh video tersebut.







