Berita

MK Tetapkan Kuota Perempuan 30% di AKD DPR

207
×

MK Tetapkan Kuota Perempuan 30% di AKD DPR

Sebarkan artikel ini
mk:-pimpinan-anggota-akd-dpr-harus-penuhi-kuota-30-persen-perempuan
mk: pimpinan anggota akd dpr harus penuhi kuota 30 persen perempuan

Jakarta – Kabar baik bagi keterwakilan perempuan di parlemen. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan kuota minimal 30% perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR.

Putusan penting ini diketok pada Kamis (30/10), setelah MK mengabulkan gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan di AKD.

Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Yayasan Kalyanamitra, dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, II, dan IV untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang susunan dan keanggotaan AKD.

Dengan putusan ini, MK memberikan tafsir baru yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% di AKD.

Pasal-pasal yang dimaksud meliputi Pasal 90 ayat 2, Pasal 96 ayat 2, Pasal 103 ayat 2, Pasal 108 ayat 3, Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), Pasal 157 ayat (1), dan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU MD3.

DPR kini wajib menyesuaikan susunan AKD dengan memperhatikan kuota minimal 30% perempuan.