BeritaEcozone

Meutia Hatta : Gagasan Koperasi Upaya Wujudkan Keadilan

162
×

Meutia Hatta : Gagasan Koperasi Upaya Wujudkan Keadilan

Sebarkan artikel ini
meutia hatta 2
Foto : Internet

FENESIA – Bapal Proklamator, Bung Hatta telah merancang sistem ekonomi Indonesia berlandaskan nilai kebersamaan dan gotong royong. Sistem yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia ini kemudian menjadi fondasi konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Terkait hal ini, berbagai berita menginformasikan sinergi Kemenkop dengan Kemenpar dalam memajukan pariwisata melalui Kopdes Merah Putih. Selain itu, pembentukan Kopdes Merah Putih menggandeng Kejagung. Menko Zulhas pun menyulap sekolah terbengkalai menjadi Kopdes. Lebih lanjut, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Hatta, Meutia Farida Hatta Swasono atau Meutia Hatta, menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Gagasan Koperasi Bung Hatta sebagai upaya Mewujudkan Keadilan”. Acara ini berlangsung secara hibrida pada Sabtu, 10 Mei 2025.

“Bung Hatta mendesain Sistem Ekonomi Nasional dalam Undang Undang Dasar 1945 yang berdasarkan ekonomi rakyat, Bangun usaha yang tepat adalah Koperasi, karena prinsip kebersamaan dan wujud gotong royong,” lanjutnya, dikutip Rmol

Menurut Meutia, pemikiran Bung Hatta tidak muncul begitu saja dari konsep negara lain. Akan tetapi, pemikiran tersebut merupakan hasil pengamatan mendalam terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang kaya akan nilai gotong royong.

Ia menjelaskan bahwa Bung Hatta banyak membaca buku ekonomi dari berbagai ideologi besar. Misalnya, kapitalisme, liberalisme, dan komunisme. Namun, akhirnya beliau menyimpulkan bahwa sistem koperasi paling cocok untuk Indonesia.

“Jadi, beliau mempunyai buku-buku tebal tentang kapitalisme, liberalisme dan komunisme. Namun, beliau mengatakan bahwa yang cocok adalah demokrasi asli Indonesia, yaitu koperasi yang beliau ciptakan, ekonomi rakyat dan kooperasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutia juga menekankan bahwa prinsip kerjasama, saling membantu, dan gotong royong yang dilandasi musyawarah mufakat merupakan nilai-nilai luhur Bung Hatta. Nilai-nilai inilah yang kemudian menginspirasi beliau menjadi konseptor dari Pasal 33 UUD 1945.

“Jadi, konsep yang beliau bangun bukan asal mengambil dari pendapat orang lain,” tutur Meutia.

Meutia kemudian mengutip pepatah Minangkabau yang menggambarkan betapa dekatnya musyawarah mufakat dengan karakter masyarakat Indonesia. “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik, adalah dasar kebersamaan dalam masyarakat kita,” ucap Meutia.

Lebih jauh, Meutia pun menegaskan bahwa prinsip gotong royong dan musyawarah tidak hanya relevan di masa lalu. Akan tetapi, prinsip tersebut juga sangat penting untuk dipegang dalam membangun masa depan ekonomi bangsa.