Jakarta – Meta meminta penundaan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Permintaan ini terkait pembahasan regulasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Sistem Elektronik (PP Tunas).
“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah disetujui untuk bertemu minggu depan,” ujar Kepala Kebijakan Publik Meta, Berni Moestafa, Jumat (3/4/2026).
Komdigi sebelumnya melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta.
Hal ini karena platform digital tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
Berni menyatakan, Meta berkomitmen melindungi anak dan remaja di platformnya.
Sebelumnya, Komdigi telah memanggil Meta dan Google pada Kamis (2/4/2026).
Panggilan ini terkait kepatuhan terhadap peraturan perlindungan anak di ruang digital.
Komdigi menekankan bahwa kepatuhan ini adalah tanggung jawab penting.
Kemkomdigi akan terus mengawasi dan menyiapkan langkah lanjutan.
Sanksi administratif menanti bagi platform yang tidak patuh, sesuai Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2026.
Sanksi bisa berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.













