Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan melakukan audit lingkungan terhadap 100 perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Audit ini merupakan bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan.
Evaluasi meliputi Amdal hingga UKL-UPL.
“Untuk Amdal dan UKL-UPL yang berbasis landscape dan ekstraksi mineral batu bara, ini akan dilakukan evaluasi,” kata Hanif, Selasa (23/12).
Evaluasi akan dilakukan cepat dan hati-hati melalui analisis audit lingkungan.
Proses audit sudah berjalan, khususnya di Sumatera Utara (Sumut).
Hasil audit diharapkan memberi gambaran detail terkait penyebab dan pencegahan bencana.
Audit diperkirakan selesai dalam satu tahun.
Namun, perusahaan besar yang diduga melanggar diharapkan rampung pada Maret.
Hasil audit akan menjadi dasar pemerintah menindak perusahaan nakal.
“Sehingga kita bisa kemudian menindaklanjuti. Apakah dengan pendekatan pidana, apakah dengan pendekatan gugatan perdata atau dengan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Audit ini dilakukan terhadap seluruh perusahaan.
Terjadi perubahan landscape dramatis.
Perubahan disebabkan oleh alih fungsi hutan, hujan deras, dan sifat tanah yang tidak adaptif.
Sebelumnya, Kementerian LH memberikan sanksi pemberhentian operasional kepada delapan perusahaan.
Sanksi diberikan akibat banjir dan longsor di Sumatra.
Perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, PT TN dan PT MST (sektor kehutanan).
Kemudian, PTPN III Batang Toru Estate, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Pahae Julu Micro Hydro Power, dan PT SOL Geothermal Indonesia.
“Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” kata Hanif, Jumat (5/12).
DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial.
Temuan ini didapat setelah inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga.
Inspeksi dilakukan untuk memverifikasi penyebab bencana.
Termasuk menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.







