Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi kuat adanya praktik penyerobotan hutan dan lahan di Aceh. Aktivitas ilegal ini diduga kuat untuk perkebunan sawit dan pertambangan.
Temuan ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai meninjau dampak banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatera.
Hanif menyatakan bahwa kondisi hulu sungai di Aceh mengalami degradasi yang parah.
Kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem, kini terbuka lebar. Alur sungai pun melebar tidak wajar.
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak,” tegas Hanif dalam pernyataan tertulis, Senin (15/12).
Peninjauan udara menyusuri wilayah pesisir timur Aceh, meliputi Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang.
Hasilnya, ditemukan indikasi penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas ilegal.
Praktik ilegal ini menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami. Risiko bencana hidrometeorologi pun meningkat.
Hanif mengingatkan pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Praktik ilegal ini mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat,” tegasnya.
Siapa pun yang terbukti melanggar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
KLH akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak.
Evaluasi mencakup penilaian kondisi hutan, DAS, serta perubahan tata guna lahan.
Korporasi yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.







