Serang – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid soroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pers, dan platform digital.
Kolaborasi ini penting untuk menghadapi tantangan transformasi digital. Termasuk disinformasi dan dampak AI.
Hal itu disampaikan pada Konvensi Nasional Media Massa di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Konvensi ini adalah rangkaian acara Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Meutya ingatkan agar pers utamakan kepentingan publik. Terutama di tengah gempuran konten digital dan disinformasi.
Kepercayaan publik tak boleh dikorbankan demi kecepatan teknologi.
Menurutnya, pers yang kredibel dan independen adalah kebutuhan dasar demokrasi.
Kemkomdigi dan Dewan Pers rumuskan kebijakan respons ancaman disinformasi dan disrupsi AI.
Kebijakan ini tekankan perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita.
Regulasi AI dan Panduan Etika dirilis Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan itu tegaskan bahwa AI hanya alat bantu, bukan pengganti jurnalis.
Pemerintah tetapkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights). Tujuannya mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik.
Tujuannya melindungi media lokal dari ancaman AI.
“Pemerintah tegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric dan jurnalistik harus tetap humanis,” tegas Menkomdigi.







