Rantau Bakula, Kalimantan Selatan – Warga Desa Rantau Bakula menghadapi krisis lingkungan berkepanjangan akibat jebolnya kolam penampungan limbah cair milik PT Merge Mining Industry (MMI) pada Sabtu (18/7/2026), yang memperburuk konflik operasional tambang batu bara di wilayah tersebut.
Dilansir dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), insiden jebolnya kolam limbah ini merupakan pengulangan dari peristiwa serupa yang terjadi pada tahun 2024.
Selama satu dekade terakhir, penduduk setempat telah berulang kali melayangkan pengaduan kepada pemerintah daerah, DPRD, hingga DPR terkait dampak buruk aktivitas perusahaan yang mencakup debu batu bara, polusi suara, retaknya bangunan rumah, penurunan muka tanah, serta krisis air bersih.
PT MMI memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.170 hektare, yang mencakup hampir seperlima dari total luas wilayah desa, dengan lokasi kolam limbah yang berada sangat dekat dengan area pemukiman warga.
Ketegangan antara warga dan perusahaan semakin meningkat karena keberadaan terowongan tambang bawah tanah yang diduga melintas tepat di bawah kawasan tempat tinggal penduduk.
Perwakilan warga, Mariadi, menyatakan bahwa selama 18 tahun terakhir, masyarakat telah kehilangan akses terhadap sumber air bersih dan terpaksa membeli air galon untuk memenuhi kebutuhan harian mereka.
“Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan dan mereka tidak mau mengganti rugi,” kata Mariadi.
Kondisi kesehatan masyarakat dilaporkan memburuk, dengan munculnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit kulit yang menyerang anak-anak serta kelompok lanjut usia akibat debu dan getaran dari fasilitas washing plant.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan melalui surat bertanggal 15 Juni 2026 resmi menyoroti persoalan terowongan tersebut dan memerintahkan perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai aturan teknis penambangan di bawah pemukiman.
Data One Map Minerba mencatat bahwa PT MMI mulai beroperasi di desa tersebut sejak 2007 dan memegang IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga November 2030.
Meskipun metode tambang bawah tanah secara teoritis dianggap memiliki dampak bentang alam yang lebih minim, realitas di lapangan menunjukkan risiko signifikan bagi ekosistem permukiman yang berada di atasnya.
“Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq.
Walhi juga menyoroti adanya tekanan hukum terhadap sejumlah warga yang melakukan aksi damai atau upaya mempertahankan lahan mereka dari operasional tambang.
Masyarakat kini mendesak pemerintah untuk melakukan audit komprehensif terhadap perizinan dan operasional perusahaan, serta menuntut pemulihan lingkungan dan perlindungan dari kriminalisasi.







