Padang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota di Sumatera Barat (Sumbar) untuk melakukan pendataan ulang warga terdampak bencana.
Fokus pendataan adalah masyarakat yang mengalami penurunan status ekonomi akibat bencana.
Tujuannya, agar warga miskin baru bisa diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Bansos yang dimaksud meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
“Anggaran sudah tersedia,” tegas Tito saat Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Gubernuran Sumbar, Selasa (13/1/2026).
Tito menjelaskan, warga terdampak bencana yang mengalami kesulitan ekonomi hingga jatuh miskin berhak mendapatkan PKH dan PBI.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban hidup mereka, terutama dalam hal kesehatan.
Mendagri mengungkap, ada 3,97 juta penerima PKH dan PBI yang tidak lagi memenuhi syarat.
Beberapa di antaranya telah meninggal dunia atau berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Artinya, ada alokasi anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk usulan baru, khususnya bagi warga terdampak bencana,” imbuhnya.
Tito menekankan, kunci keberhasilan ada di tangan bupati dan walikota.
Ia meminta agar data segera direkapitulasi dan diserahkan untuk diusulkan ke Kementerian Sosial.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan tersebut.
Pemda akan mempercepat pendataan warga terdampak agar secepatnya dapat mengakses program bansos dari pemerintah pusat.
“Kami akan mendorong bupati dan walikota untuk bergerak cepat dan akurat dalam pendataan,” kata Mahyeldi.
Menurutnya, hal ini sangat penting agar masyarakat yang benar-benar terdampak dapat segera memperoleh perlindungan sosial dan jaminan layanan kesehatan.
Selain pendataan, pemerintah kabupaten/kota juga diimbau mengajukan permohonan cadangan beras pemerintah (CBP) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak.
Gubernur Mahyeldi juga berharap agar dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah terdampak bencana tidak dilakukan pemotongan.
Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumbar.
“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat, agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.







