Jakarta – Institut KAPAL Perempuan secara tegas menggugat pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyebut kejahatan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media. Organisasi ini menilai pernyataan tersebut menyesatkan publik dan justru menunjukkan kegagalan negara dalam memahami prinsip dasar perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam surat terbukanya, Institut KAPAL Perempuan menyatakan bahwa ucapan Menag tidak hanya melukai para korban kekerasan seksual yang telah berani bersuara, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas penderitaan mereka. Pernyataan tersebut dinilai menambah luka bagi korban dan memperkuat budaya diam serta ketakutan.
KAPAL Perempuan mendesak pemerintah untuk tidak meniadakan keberadaan korban kekerasan seksual, berapa pun jumlahnya. Menurut mereka, satu korban saja sudah cukup menjadi “alarm” bagi negara bahwa sistem perlindungan belum bekerja dengan baik.
Menag Nasaruddin, kata Institut KAPAL Perempuan, seharusnya memastikan kementerian yang dipimpinnya bertanggung jawab dalam menjamin mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan yang berpihak pada korban di seluruh satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Narasi yang menyederhanakan atau menutupi fakta kekerasan seksual justru akan memperkuat budaya diam dan impunitas bagi pelaku.
Untuk mendukung argumennya, KAPAL Perempuan menyajikan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Juli 2025. Data tersebut mencatat sejumlah kasus, antara lain di Pesantren Sumenep dengan sembilan korban, Pondok Pesantren Al-Isra Karawang dengan 20 santriwati, dan Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah di Agam yang melibatkan 40 santri. Kasus di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang juga disoroti, di mana anak pengasuh pondok melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan santri sejak 2017 hingga 2022.
Pernyataan Menag Nasaruddin juga disebut bertentangan dengan sikap ketiga Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam Istigasah Kubro dan Doa Bersama yang diselenggarakan pada 14 Desember 2021. Kala itu, KUPI menyatakan kondisi darurat kekerasan seksual mewajibkan negara sebagai Ulil Amri untuk menciptakan sistem perlindungan hukum. Sistem ini bertujuan mencegah setiap anak bangsa menjadi korban atau pelaku, melindungi dan memulihkan korban, serta merehabilitasi pelakunya.
KAPAL Perempuan menegaskan, kekerasan seksual di pesantren bukanlah isu baru. Selama beberapa tahun terakhir, media dan masyarakat sipil telah banyak mengungkap berbagai kasus dengan korban yang mayoritas adalah santri perempuan dan anak di bawah umur. Banyak dari mereka mengalami trauma mendalam, stigma sosial, dan kesulitan mengakses keadilan. Pernyataan pejabat publik yang menganggap persoalan ini tidak sebesar yang diberitakan hanya akan memperburuk situasi yang sudah ada.







