Jakarta – Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses pengembalian dana (refund) konser Day6 yang sempat tertunda. Ia menyatakan bahwa progres refund telah mencapai lebih dari 80 persen dari total keseluruhan, di tengah proses hukum yang kini menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana investasi.
Melani mengungkapkan hal tersebut usai persidangan dengan agenda eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025). Meskipun sedang menghadapi masalah hukum, Melani memastikan tidak akan menghindar dari tanggung jawab kepada konsumen maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Melani, ada beberapa kewajiban yang masih ingin ia selesaikan. Selain proses refund yang terus berjalan, ia juga memiliki urusan perdata dengan MI Bank. “Banyak ya, masalah refund juga. Terus masalah kewajiban saya ke MI Bank sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan sampai hari ini,” ujarnya.
Ia juga sempat menyinggung permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya namun tidak dikabulkan. Melani mengaku mengetahui alasan penolakan tersebut, tetapi memilih untuk tidak mengungkapkannya kepada publik.
Lebih lanjut, Melani memastikan bahwa aktivitas operasional Mecimapro masih berjalan normal. Ia dan timnya tetap bekerja keras untuk menuntaskan seluruh kewajiban kepada para pembeli tiket.
“Sampai sekarang masih beroperasi sih sebenarnya. Kita masih urus semua juga kok,” kata Melani. Ia menambahkan, timnya terus berupaya maksimal bahkan ketika ia masih dalam proses pemeriksaan.
Melani menekankan bahwa dirinya tidak pernah berniat melepaskan tanggung jawab. “Oh iya, kan kita memang selalu berkomitmen dari awal. Enggak pernah kita bilang enggak kan sebenarnya,” ucapnya.
Kasus hukum yang menjerat Melani bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dengan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023.
PT MIB menuding dana investasi yang telah diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, PT MIB merasa dirugikan senilai Rp 10 miliar oleh Melani Mecimapro.
Setelah somasi tidak membuahkan hasil, PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kini, perkara tersebut telah bergulir ke meja hijau dan tengah disidangkan.







