Jakarta – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan di sektor keuangan.
“Ada beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai, seperti tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dengan proses cepat dan tawaran investasi ilegal dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Hudiyanto juga meminta masyarakat untuk mewaspadai modus _phising, impersonation_, dan penawaran kerja paruh waktu. “Jangan klik tautan dari sumber tidak jelas, berpikirlah logis terhadap tawaran keuntungan cepat tanpa risiko, dan jangan berikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.
Satgas PASTI juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE) yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. “Aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal,” tegasnya.
Terkait hal tersebut Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan. “Kami telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Hudiyanto.
“Hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal sejak 2017,” tambahnya.
Masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan terkait investasi dan pinjaman online dapat melaporkannya melalui kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
Sementara itu, terkait penipuan transaksi keuangan (scam), Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.866 laporan sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.
“Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 rekening, di mana 31.398 di antaranya telah diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun, dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar,” ujar Hudiyanto.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat segera melapor melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti terkait.














