Jakarta – Pemerintah terus mendorong daya saing produk Industri Kecil Menengah (IKM) alat makan keramik atau tableware melalui kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mampu memperluas penetrasi pasar ekspor, terutama ke negara-negara Timur Tengah dan kawasan ASEAN.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, melainkan instrumen untuk menjamin standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan produk.

“Penguatan industri halal ini menjawab kebutuhan pasar domestik sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi produk nasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Agus, label halal menjadi bukti kualitas yang diakui secara global. Hal ini memberikan nilai tambah bagi IKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen internasional, sehingga posisi tawar produk keramik Indonesia di pasar global semakin kuat.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan bahwa sertifikasi halal krusial bagi produk alat makan karena bersentuhan langsung dengan konsumsi makanan. Reni optimistis langkah ini akan memperkuat ekspor ke negara dengan permintaan pasar halal tinggi.

Berdasarkan data tahun 2025, nilai ekspor alat makan keramik Indonesia mencapai US$ 12,68 juta dengan pasar utama meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Cina. Sementara itu, ekspor ke negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Malaysia, dan Brunei Darussalam memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan.

Kementerian Perindustrian menilai Indonesia memiliki modal kuat dalam industri ini, mulai dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya. Kekuatan tersebut dinilai mampu menghasilkan produk yang unik dan kompetitif.

Sebagai upaya percepatan, Direktorat Jenderal IKMA telah menyelenggarakan program Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware pada 28–30 April 2026 di Bandung. Kegiatan ini melibatkan 10 pelaku IKM dari Jawa Barat untuk mendapatkan pembekalan mengenai regulasi jaminan produk halal, proses produksi berstandar halal, hingga strategi inovasi desain dan peningkatan kualitas produk.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *