Berita

Maqdir Ismail Kecam Tuntutan Hasto, Sebut Kriminalisasi Politik

66
×

Maqdir Ismail Kecam Tuntutan Hasto, Sebut Kriminalisasi Politik

Sebarkan artikel ini
hasto-dituntut-7-tahun-penjara,-maqdir-ismail:-ini-kriminalisasi-politik!
hasto dituntut 7 tahun penjara, maqdir ismail: ini kriminalisasi politik!

Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Maqdir berpendapat bahwa perkara ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai upaya politisasi hukum.

“Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan. Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice,” ujar Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal data Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak logis dan mencederai akal sehat.

“Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” ucapnya.

Maqdir juga menuding adanya manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi mengingat waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.

“Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30-35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan,” tuturnya.

Maqdir menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata, terlebih ketika saksi seperti Nur Hasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.

“Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi,” tegas Maqdir.

Maqdir juga menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang menurutnya janggal dan bernuansa politis, termasuk ketika Hasto disebut sempat diminta mundur dari jabatan Sekjen PDI-P dan tidak memecat Presiden Jokowi.

“Mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini tak bisa dilepaskan dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan.

“Semua saudara-saudara mari kita cermati secara baik bahwa perkara ini bukan perkara biasa, bukan perkara suap yang sederhana, bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi penyidikan. Tetapi ini adalah upaya-dari diskusi beberapa teman di PDI-P-ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” tandas Maqdir.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan.

Hasto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui proses PAW. Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara tersebut, termasuk meminta Harun Masiku menenggelamkan ponselnya. Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.