BeritaPolitik

MAKI Desak Kejagung Sikat Habis Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun

128
×

MAKI Desak Kejagung Sikat Habis Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
maki-minta-kejagung-usut-dugaan-korupsi-nikel-rp2,7-t-di-konawe-utara
maki minta kejagung usut dugaan korupsi nikel rp2,7 t di konawe utara

Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun.

Kasus ini diduga melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Desakan ini muncul setelah KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Desember 2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan penghentian kasus korupsi yang sudah menetapkan tersangka.

“Kami berharap agar Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dapat memberikan atensi dan berkenan untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut secara tuntas,” kata Boyamin, Minggu (28/12).

MAKI telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dengan nomor 1220/MAKI-JAMPIDSUS/XII/2025. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi di bidang pertambangan dan ditujukan kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

MAKI menemukan dugaan korupsi dalam penerbitan izin tambang di Konawe Utara. Izin diberikan kepada 17 perusahaan nikel pada 2017 oleh Aswad Sulaiman yang saat itu menjabat Bupati.

Aswad diduga mempercepat penerbitan izin untuk 17 perusahaan dalam sehari.

“Atas upaya percepatan pemberian izin tersebut Bupati Aswad Sulaiman diduga mendapatkan suap/gratifikasi senilai Rp13 miliar. Bahwa atas pemberian izin tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 triliun,” jelas Boyamin.

KPK menjelaskan penerbitan SP3 karena kurangnya bukti dan kasus suap yang kedaluwarsa.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, kasus ini terkendala dalam penghitungan kerugian negara dan sudah kedaluwarsa terkait pasal suap.

KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga merugikan negara Rp2,7 triliun dari penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum.

Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar dari perusahaan tambang nikel selama 2007-2009.