Depok – Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.
Polisi menjerat HRR dengan UU ITE dan KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, teror ini menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
Motifnya? Kekecewaan karena lamaran HRR ditolak mantan kekasihnya, K.
Sebelumnya, HRR meneror dan mengancam K, termasuk ke kampusnya. Puncaknya, ia meneror 10 sekolah di Depok dengan ancaman bom mengatasnamakan K.
“Tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made.
Sepuluh sekolah yang menjadi korban: SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMAN 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.
Semua sekolah menerima ancaman teror bom pada Selasa (23/12) melalui email.
Pelaku mengatasnamakan diri sebagai Kamila Hamdi. Ia mengaku bertindak demikian karena polisi tidak menanggapi laporannya.
“Gua benci sama pendidikan di Depok. Gak terima, polisi gak adil, gak tanggepin laporan polisi gua, karena gua diperkosa dan cowok yang perkosa gua gak tanggung jawab nikahin gua,” tulis email teror tersebut.
Polisi memastikan ancaman teror tersebut palsu. Tim Jibom dan Gegana memastikan tidak ada bom di 10 sekolah tersebut.







