Berita

MA AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Berpeluang Renegosiasi Perjanjian Dagang

71
×

MA AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Berpeluang Renegosiasi Perjanjian Dagang

Sebarkan artikel ini
putusan-ma-as-jadi-momentum-indonesia-tinjau-ulang-art
putusan ma as jadi momentum indonesia tinjau ulang art

Jakarta – Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump. Keputusan ini membuka peluang renegosiasi tarif bagi Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan Indonesia perlu mencermati Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Menurut Faisal, ada sejumlah poin dalam perjanjian tersebut yang dinilai merugikan Indonesia.

“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners, termasuk Indonesia, semestinya melakukan renegosiasi ulang,” kata Faisal, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, banyak kerugian yang akan dihadapi jika kesepakatan saat ini tetap dijalankan.

Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global Trump pada Jumat (20/2) waktu setempat, dengan hasil pemungutan suara 6-3.

Mahkamah Agung menilai Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Faisal mengingatkan, Indonesia harus jeli karena perkembangan putusan ini masih dinamis.

“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba mengenakan tarif dengan cara lain,” ujarnya.

Menurutnya, tarif tetap bisa dipertahankan meski mungkin tidak setinggi sebelumnya.

Tarif impor merupakan pilar utama agenda “America First” Trump.

Langkah ini dinilai dapat menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, dan meningkatkan pendapatan pajak.

Selain itu, langkah ini juga dianggap dapat memberi posisi tawar lebih kuat bagi AS dalam perundingan dengan mitra dagangnya.