Jakarta – LPSK memberikan perlindungan kepada 13 korban dugaan TPPO di Maumere, NTT. Perlindungan diprioritaskan usai penetapan tersangka.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan pentingnya keamanan, pemulihan, dan akses keadilan bagi korban.
LPSK telah menjangkau para korban sejak pertengahan Februari. Asesmen kebutuhan dilakukan dari aspek keamanan, psikologis, dan hukum.
“Proses hukum berjalan. Kami koordinasi dengan Polda. Dua tersangka telah ditetapkan, suami-istri,” jelas Sri.
Kapolda NTT memberikan respons positif dan dukungan penuh.
LPSK juga berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat terkait pemulangan korban.
12 perempuan dewasa dan satu anak telah dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026.
LPSK menegaskan pemulangan korban tidak menghentikan proses hukum.
Perkara ini diproses dengan Pasal 455 KUHP baru terkait TPPO. Ada indikasi eksploitasi seksual.
LPSK mengingatkan Pasal 12 UU TPKS tentang pemanfaatan kerentanan untuk tujuan seksual.
LPSK mendorong polisi mengusut unsur tindak pidana kekerasan seksual.
“Selain TPPO, ada dugaan eksploitasi seksual yang diatur dalam UU TPKS. Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh,” ujar Sri.
Seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
13 korban mengajukan perlindungan, pemulihan, dan pendampingan hukum. 12 korban mengajukan restitusi, enam layanan psikologis, dan tujuh layanan psikososial.
“Permohonan ini menunjukkan komitmen korban untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” kata Sri.







