Jakarta – Keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan ancaman teror. Laporan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (30/9/2025).
LPSK menyatakan siap melindungi keluarga Arya Daru dan saksi yang dapat mengungkap kasus ini.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan tiga jenis ancaman yang dialami keluarga Arya Daru. Ancaman itu meliputi pengiriman surat misterius hingga perusakan makam.
“Ada 3 ancaman yang disampaikan ke LPSK,” ujar Susi.
LPSK mengaku kesulitan mengidentifikasi simbol-simbol dalam surat misterius tersebut. “LPSK juga sempat beberapa kali bertanya berkaitan dengan simbol ini ya, pada beberapa pihak, namun sampai detik ini belum ada simbol ini seperti apa,” kata Susi.
Selain itu, LPSK menemukan sejumlah informasi terkait kejanggalan dalam kasus kematian Arya Daru. “LPSK sudah mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan kasus ini, utamanya berkaitan dengan ancaman,” imbuhnya.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Wajahnya terbungkus plastik dan lakban kuning, memicu dugaan pembunuhan.
Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dan menyimpulkan Arya Daru bunuh diri. Meski demikian, polisi masih membuka informasi baru terkait kasus ini.







