Berita

Listyo Sigit Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Apa Fungsinya?

149
×

Listyo Sigit Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Apa Fungsinya?

Sebarkan artikel ini
05c0b88f95f4ad90750afe6acf5eacee.jpg
05c0b88f95f4ad90750afe6acf5eacee.jpg

Jakarta – Keberadaan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia bentukan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, membela koleganya dengan alasan Listyo diperlukan untuk menjembatani koordinasi, sementara peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mempertanyakan independensi komisi jika dipimpin oleh unsur Polri.

Jimly menjelaskan bahwa Listyo bertugas sebagai penghubung antara Komisi bentukan Presiden Prabowo dan tim Transformasi Reformasi Polri yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kapolri. “Makanya komisi ini akan bekerja sinergi ya, dengan komite yang sudah ada di internal,” ujar Jimly usai rapat perdana di Mabes Polri, Senin, 10 November 2025.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 November 2025. Pembentukan ini menyusul Tim Reformasi Polri bentukan Kapolri yang telah ada sekitar satu bulan sebelumnya, dibentuk tak lama setelah Presiden Prabowo mengumumkan rencananya untuk mereformasi Polri.

Desakan reformasi Polri sendiri menguat setelah serangkaian kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Insiden tersebut menyebabkan sepuluh orang dilaporkan meninggal dunia di Jakarta dan beberapa daerah lain, termasuk pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Tim Transformasi Polri bentukan Kapolri dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025. Tim ini terdiri atas 52 perwira tinggi dan menengah Polri, dengan Komisaris Jenderal Chrysnanda Dwilaksana sebagai ketua.

Sementara itu, tim bentukan Presiden Prabowo terdiri dari 10 orang dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025. Jimly juga menginformasikan bahwa Presiden Prabowo akan menambahkan satu orang dari unsur perempuan ke dalam tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menanggapi komposisi keanggotaan, peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengkritik keras keterlibatan Listyo dan mantan-mantan Kapolri. Menurutnya, tim reformasi seharusnya lebih melibatkan elemen masyarakat sipil. “Dengan komposisi yang didominasi pemerintah dan unsur Polri, saya belum melihat kehendak baik presiden untuk menjawab keinginan publik,” tegas Bambang.

Bambang juga mempertanyakan keberadaan Kapolri dalam sebuah tim yang bertujuan utama membenahi kondisi kepolisian. Ia berpendapat bahwa kehadiran Listyo Sigit justru akan menghambat independensi komite dan menyulitkan dalam memberikan rekomendasi yang objektif, alih-alih menjembatani masukan.

Di sisi lain, Bambang menilai kemunculan Listyo Sigit dalam komisi tersebut menunjukkan daya tawar sang jenderal masih sangat kuat di mata presiden. Kondisi ini menimbulkan keraguan apakah presiden dapat mengambil keputusan yang akan membawa perubahan signifikan di tubuh Polri.