Ecozone

KUHP Jerat Penghina: Ucap ‘Babi’, ‘Tolol’ Bisa Berujung Penjara!

143
×

KUHP Jerat Penghina: Ucap ‘Babi’, ‘Tolol’ Bisa Berujung Penjara!

Sebarkan artikel ini
kuhp-baru-atur-penghinaan:-sebut-‘babi’-hingga-‘tolol’-bisa-dipidana
kuhp baru atur penghinaan: sebut ‘babi’ hingga ‘tolol’ bisa dipidana

Jakarta – Kata-kata kasar seperti ‘babi’, ‘bodoh’, atau ‘tolol’ kini bisa dipidanakan.

Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pasal 436 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan.

Ancaman pidananya maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Pasal 436 KUHP berbunyi lengkap sebagai berikut: “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan pasal ini delik aduan.

Proses hukum berjalan jika ada pengaduan dari korban.

“Sehingga mengatakan seseorang misalnya ‘babi’, ‘anjing’, atau hewan lainnya, itu akan menjadi tidak pidana apabila orang yang merasa diberi kata-kata tersebut terhina,” kata Aan.

Korban harus melapor ke polisi sebagai bukti merasa terhina.

Jika terbukti menghina, pelaku bisa dipidana.

“Namun ketika ada orang mengatakan hewan kepada yang lain, yang bersangkutan tidak mengadukan, ini artinya tidak terjadi penghinaan,” paparnya.

“Sehingga dengan hal ini meskipun sama, mengatakan hal yang sama, ketika reaksi dari korban berbeda, maka bila dia mengadukan maka termasuk tindak pidana, kalau dia tidak mengadukan maka tidak termasuk tindak pidana,” tambahnya.