Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan keadilan restoratif (RJ) tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi dan kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” ujar Supratman.
“Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” tambahnya.
KUHAP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra juga menegaskan hal serupa.
“Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lainnya,” kata Dhahana.
“Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ,” lanjutnya.
Meskipun demikian, mekanisme keadilan restoratif untuk pidana lain dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” ujarnya.
UU KUHAP diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Pasal 369 UU KUHAP menyebutkan, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketentuan mekanisme keadilan restoratif dijelaskan dalam Pasal 79-88 KUHAP.













