News

Kuasa Hukum Sebut Total Kerugian Korban Hanania Travel Capai Rp35 Miliar

14
×

Kuasa Hukum Sebut Total Kerugian Korban Hanania Travel Capai Rp35 Miliar

Sebarkan artikel ini
71347706f95f443d1f256feea4a500c9.jpg
71347706f95f443d1f256feea4a500c9.jpg

Jakarta – Kuasa hukum korban penipuan perjalanan umrah dan haji PT Hanania Travel, Joddy Mulyasetya, menyatakan total kerugian finansial yang dialami para kliennya mencapai angka fantastis, yakni Rp 35,3 miliar. Estimasi kerugian tersebut didasarkan pada akumulasi data dari 1.286 paket perjalanan yang telah terdaftar di perusahaan travel tersebut.

Joddy menyampaikan keterangan ini saat berada di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6). Berdasarkan data yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, terdapat tiga gelombang pelaporan dengan total nilai kerugian tepatnya mencapai Rp 35.342.293.500.

Meskipun mayoritas korban merupakan jemaah umrah, Joddy menegaskan bahwa terdapat pula korban yang mendaftar untuk program ibadah haji. Terdapat setidaknya empat paket perjalanan haji yang turut menjadi bagian dari kasus penipuan ini.

Joddy memperkirakan bahwa jumlah korban yang sebenarnya kemungkinan besar jauh melampaui angka 1.286 orang. Berdasarkan pemantauan yang terus dilakukan, ia menduga total korban penipuan oleh Hanania Travel dapat menyentuh angka hingga 3.000 orang.

Pihak kuasa hukum terus melakukan pendataan terhadap para korban baru yang masih berdatangan. Joddy mendorong agar masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik biro perjalanan ini segera melapor kepada pihak kepolisian, baik melalui kuasa hukum maupun langsung ke pihak berwajib. Langkah ini dinilai penting karena kepolisian saat ini masih aktif melakukan pengembangan kasus dan mencari korban-korban lainnya.

Modus yang digunakan untuk menjerat korban jemaah haji tergolong cukup rapi. Para korban terpikat dengan janji pemberian paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi mereka yang mendaftar program haji. Namun, setelah korban menyetorkan uang muka, mereka tidak pernah mendapatkan nomor porsi haji yang dijanjikan.

Biaya yang dibayarkan oleh para korban untuk paket haji tersebut mencapai sekitar 5.000 USD per orang. Ketidakjelasan status keberangkatan dan ketiadaan nomor porsi menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana jemaah.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanania Travel berinisial ASFR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kebutuhan lain.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, pada Selasa (9/6) menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pemasaran, termasuk membayar jasa influencer untuk mempromosikan paket perjalanan umrah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan di Polda Metro Jaya seiring dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan dari para saksi dan korban.

1fd1444e2ae7a66d6a1b2a804f2eebe7.jpg
News

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Tambahan dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga penanganan perjudian online (judol). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pagu indikatif yang diterima lembaganya untuk 2027…