Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak berasal dari dana pribadi. Dugaan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait hal tersebut.
Pernyataan ini muncul usai pemeriksaan Ridwan Kamil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama enam jam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tidak hanya berpegang pada keterangan Ridwan Kamil. “Tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya,” tegasnya.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
Penyidikan melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan bukti elektronik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
Para tersangka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Antedja Muliatama, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil sendiri mengklaim tidak mengetahui detail perkara Bank BJB dan menyatakan pembelian aset yang disita KPK menggunakan uang pribadi.







