Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden harus berasal dari kader internal partai. Langkah ini dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk membenahi sistem kaderisasi di tubuh partai politik.
Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, mengatakan usulan tersebut berpotensi memperkuat posisi partai dalam melahirkan pemimpin berkualitas. Menurutnya, kewajiban mencalonkan kader sendiri akan memaksa partai untuk lebih serius dalam pendidikan politik dan sistem rekrutmen.
“Pikiran itu sangat menarik karena akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air. Partai akan terdorong untuk menghasilkan pemimpin yang siap mengisi jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Sebelumnya, KPK melalui hasil kajian Direktorat Monitoring menemukan adanya celah tata kelola pada partai politik. Empat masalah utama yang disorot meliputi absennya peta jalan pendidikan politik, standar kaderisasi yang belum terintegrasi, hingga sistem pelaporan keuangan dan pengawasan yang belum optimal.
Menyikapi hal tersebut, KPK mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lembaga antirasuah ini mendorong adanya tambahan klausul dalam Pasal 29 yang mewajibkan calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.
KPK juga mengusulkan penetapan batas waktu minimal masa keanggotaan seseorang di sebuah partai sebelum dapat dicalonkan dalam jabatan publik. Selain itu, untuk menjamin regenerasi, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri agar menyusun sistem standardisasi kaderisasi partai. Sistem ini nantinya akan diintegrasikan dengan penyaluran dana bantuan partai politik (banpol) sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, partai politik didesak untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menekankan pentingnya rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis pada sistem kaderisasi guna meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat daerah.














