BeritaHukum dan KriminalPolitik

KPK Tetapkan HMK Sebagai Perantara Dalam Kasus Suap Bekasi

107
×

KPK Tetapkan HMK Sebagai Perantara Dalam Kasus Suap Bekasi

Sebarkan artikel ini
kpk-beberkan-peran-hm-kunang-dalam-kasus-korupsi-anaknya,-bupati-ade-kuswara
kpk beberkan peran hm kunang dalam kasus korupsi anaknya, bupati ade kuswara

Jakarta – KPK mengungkap peran HM Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami, sebagai pihak terlibat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

HMK diduga bertindak sebagai perantara; ketika Sarjan (SRJ) meminta uang suap, HMK juga meminta, terkadang tanpa sepengetahuan ADK HMK meminta sendiri.

Ia turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama kantor yang kantornya telah disegel KPK.

KPK menduga pemberian uang kepada HMK terjadi karena kedekatan hubungan keluarga dengan Ade Kuswara; uang bisa melalui HMK atau melalui jalur yang melibatkan HMK.

Sebelumnya, OTT kesepuluh KPK di 2025 dilakukan di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang menangkap sepuluh orang.

Pada 19 Desember 2025, tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif; dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK menyatakan ADK dan HMK adalah tersangka penerima suap, sedangkan SRJ adalah tersangka pemberi suap.