Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, Muhammad Chusnul, Senin (15/12/2025).
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Medan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu saudara MC,” ujarnya.
Chusnul akan mendekam di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Chusnul terkait kasus ini.
Diketahui, Chusnul pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan pada 2021-2024.
Sejak 2024, ia menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







