Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri mekanisme pemesanan akomodasi dan logistik haji khusus melalui aplikasi haji. Lembaga antirasuah tersebut menduga asosiasi biro haji berperan dalam mengelola akun para jemaah di aplikasi itu, terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada aplikasi tersebut, user jemaah dikelola oleh asosiasi. “Termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya, itu dilakukan menggunakan user yang dikelola di asosiasi,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Budi, penelusuran ini berhubungan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Asosiasi haji yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui menerima jatah kuota haji tambahan dari Kementerian Agama pada waktu itu.
“Oleh karena itu, peran dari asosiasi cukup penting sehingga keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik dari asosiasi juga pasti akan membantu dalam proses penyidikan ini,” tambah Budi.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Agama, aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi Haji Pintar. Aplikasi ini terintegrasi melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag dan memuat berbagai informasi seperti jadwal penerbangan, layanan transportasi darat, rute jemaah, hingga akomodasi katering.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 400 agen perjalanan haji mendapat jatah tambahan kuota haji dari Kementerian Agama. “Memang jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh setiap biro perjalanan haji itu beragam, ada yang relatif banyak, ada yang relatif sedikit. Nah itu didalami semuanya,” ujar Budi Prasetyo pada 24 September 2025.
Tambahan kuota haji yang diperoleh pemerintah Indonesia sebenarnya tidak dibagikan kepada biro haji. Namun, Kementerian Agama yang menaungi penyelenggaraan haji justru membagikan kuota haji tambahan tersebut kepada setiap agen perjalanan haji.
“Sebetulnya kuota itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.
Pemerintah Indonesia kala itu mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi. Seharusnya, kuota tambahan tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler. “Ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” terang Asep.
Pembagian kuota haji itu pun diduga tidak gratis. Menurut Asep, setiap agen perjalanan haji harus membayar US$ 2.700 sampai 7 ribu atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapat satu kursi.







