Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada intervensi dari aparat hukum lain dalam penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penegasan ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 September 2025.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan perkara kuota haji terus berprogres secara positif dan tanpa kendala. Hal ini diperkuat dengan berlanjutnya pemanggilan para saksi untuk menggali keterangan dan informasi dari berbagai pihak terkait.
Dalam pendalaman kasus ini, KPK tidak hanya fokus pada pihak-pihak di Kementerian Agama dan institusi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan ibadah haji. Namun, penyelidikan juga melibatkan asosiasi yang menaungi biro-biro perjalanan haji.
KPK berkomitmen untuk menyampaikan konstruksi utuh perkara ini secara terbuka kepada publik. Konstruksi kasus akan dimulai dari proses pengambilan diskresi pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi menjadi dua, yakni 10 ribu untuk haji reguler yang dikelola Kemenag, dan 10 ribu lainnya dikelola oleh biro perjalanan haji.
“Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskresi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa sehingga nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh dalam konstruksi perkara ini,” jelas Budi.
Pada hari yang sama, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima direktur perusahaan travel haji. Mereka yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera RBM Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif. Pemeriksaan ini berlangsung di Polda Jawa Timur.







