Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai senilai Rp 335,4 juta, serta empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepatu mewah tersebut dibeli dari hasil pemerasan dengan nilai mencapai Rp 129 juta.
Bupati Gatut diduga telah memeras 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan target total Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,7 miliar dilaporkan telah diterima oleh sang bupati.
Aksi pemerasan ini dilakukan langsung oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Selain pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD serta memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pengadaan lainnya.
Atas perbuatannya, KPK resmi menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







