Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, Selasa (30/9). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Uang tersebut diduga berasal dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dana itu rencananya digunakan untuk membeli mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ. Habibie.
“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari Ridwan Kamil untuk pembelian mobil. Namun, pembelian tersebut belum lunas.
Penyitaan dilakukan setelah KPK menerima pengembalian uang dari Ilham. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut,” ujar Budi. “Uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.”
Mobil antik tersebut akan dikembalikan kepada Ilham. Status mobil itu belum sah menjadi milik Ridwan Kamil karena baru membayar sebagian dari total harga Rp2,6 miliar.
Saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel di Bandung untuk direstorasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan tiga orang dari pihak agensi periklanan.
Para tersangka belum ditahan, namun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar.







