BeritaPolitik

KPK Resmi Menahan Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap Jabatan dan Hutan

16
×

KPK Resmi Menahan Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap Jabatan dan Hutan

Sebarkan artikel ini
kpk-telusuri-aliran-uang-kasus-pelepasan-kawasan-hutan-bupati-kuansing
kpk telusuri aliran uang kasus pelepasan kawasan hutan bupati kuansing

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama dua orang lainnya. Penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan praktik suap jual beli jabatan dan penelusuran aliran dana terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlangsung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Taufik menyatakan, pihaknya saat ini fokus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman dalam proses pelepasan kawasan HPT. Hal tersebut dilakukan karena kewenangan pelepasan kawasan berada di bawah Kementerian Perhutanan RI, sementara pemerintah daerah hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang.

Ia menambahkan, aliran dana yang diminta Suhardiman diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Akibat tindakan ini, pendapatan petani yang rata-rata hanya ratusan ribu rupiah per bulan terpaksa terpotong hingga separuhnya.

Menurut Taufik, KPK terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

Taufik memaparkan bahwa kasus ini berdampak signifikan terhadap hajat hidup masyarakat, mengingat 50 persen wilayah Kuansing merupakan lahan perkebunan. Meski sektor kelapa sawit memiliki potensi ekonomi yang besar, infrastruktur jalan di daerah tersebut masih memprihatinkan akibat beban tonase truk logistik yang berlebih.

Di luar kasus HPT, Suhardiman juga terjerat praktik suap jual beli jabatan. Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah yang diikuti oleh dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman selaku Bupati periode 2025-2030 diduga menetapkan syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih menjadi Sekda.

Guna memenuhi tuntutan bupati, Zulkarnain membeli mobil senilai Rp2,05 miliar dari sebuah showroom di Jabodetabek melalui skema kredit. Cicilan tersebut mencapai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor selama lima tahun.

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk mengajukan kredit itu.

Taufik menambahkan, Zulkarnain juga diduga pernah memberikan gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.

Ia menyebutkan, pembelian mobil tersebut turut melibatkan Ardiles. KPK menduga bantuan tersebut diberikan demi memastikan Ardiles tetap mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Tercatat, Ardiles berhasil memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp1,2 miliar. Ia juga memenangkan proyek di berbagai dinas serta sekretariat daerah pada 2025 hingga 2026 dengan nilai total lebih dari Rp966 juta.

Taufik menjelaskan bahwa pola suap ini menunjukkan adanya tren peningkatan nilai gratifikasi. Ia menyatakan bahwa skema pembelian mobil melalui kredit dengan tenor tertentu tampaknya sengaja digunakan untuk mengunci agar jabatan Zulkarnain tetap aman selama masa cicilan berjalan.

Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.