Jakarta – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Fadia ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 23 Maret 2026.
Kasus ini terungkap lewat OTT pada Selasa (3/3) dini hari.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3).
KPK mengungkap, setahun setelah Fadia menjabat, suaminya dan anaknya mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa dan menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Fadia diduga mengintervensi agar PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas, kecamatan, hingga RSUD.
Perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” imbuh Asep.
KPK mencatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah.
“Yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,” tutur Asep.
Dalam OTT, KPK menangkap 14 orang.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Saat digiring petugas KPK, Fadia mengklaim sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat operasi terjadi dan tak ada OTT.
Ahmad Luthfi membantah pernyataan Fadia.
KPK menyebut tak menerima informasi mengenai pertemuan Fadia dengan Ahmad Luthfi saat terjadi operasi penangkapannya.







