Berita

KPK Mendesak Presiden, DPR Bahas KUHAP Baru

51
×

KPK Mendesak Presiden, DPR Bahas KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
kpk-surati-presiden-dan-ketua-dpr-minta-audiensi-ruu-kuhap
kpk surati presiden dan ketua dpr minta audiensi ruu kuhap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden RI dan pimpinan DPR terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). KPK ingin memberikan catatan atau masukan terhadap sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

KPK khawatir RKUHAP dapat mengeliminasi asas lex specialis yang selama ini berlaku. Selain itu, KPK juga menyoroti potensi penyelidikan yang menjadi tidak independen.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyatakan KPK telah mengirimkan surat audiensi kepada Ketua DPR dan Presiden. Surat tersebut berisi pandangan, usulan, dan konfirmasi terhadap RKUHAP.

“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap Rancangan KUHAP yang kami pegang,” ujar Imam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Imam menambahkan, KPK mendukung pembaruan KUHAP, namun pembentukan undang-undang harus memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna. KPK merasa belum dilibatkan dalam pembahasan RKUHAP.

“Kami memandang proses yang tengah bergulir ini harus benar-benar meaningful participation, harus memperhatikan partisipasi publik termasuk KPK,” imbuhnya.

KPK telah merumuskan kajian untuk mengidentifikasi sejumlah poin bermasalah dalam draf RKUHAP dengan menggandeng sejumlah pakar.

Salah satu poin yang dikhawatirkan adalah Pasal 327 RKUHAP yang berpotensi dimaknai bahwa penyelesaian perkara hanya bisa dengan hukum acara pidana biasa, sementara KPK merujuk pada Undang-Undang KPK.

KPK juga menyoroti Pasal 20 RKUHAP yang menyebutkan bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Polri. KPK mempertanyakan independensi penyelidikan jika pasal ini diterapkan.

Selain itu, KPK juga menyoroti perbedaan patokan waktu penetapan tersangka antara Pasal 44 UU KPK dan Pasal 1 angka 25 RKUHAP. KPK khawatir dua alat bukti untuk penetapan tersangka dibatasi hanya yang diperoleh penyidik.