Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Senin, 15 Desember 2025, tim penyidik lembaga antirasuah ini menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Senin.
Budi belum merinci barang bukti yang disita dari kediaman SF Hariyanto. Ia memastikan penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, ketiga tersangka terjaring dalam OTT KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap itu, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang tersebut terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu poundsterling. Pecahan rupiah ditemukan di wilayah Riau, sementara uang asing diperoleh dari rumah pribadi Abdul Wahid.
Praktik suap ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid.
Fee itu diduga diberikan karena adanya tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Fee yang disepakati mencapai 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.







