BeritaHukum dan Kriminal

KPK Dalami Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan dalam LHKPN

129
×

KPK Dalami Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan dalam LHKPN

Sebarkan artikel ini
ridwan-kamil-siap-terima-apapun-hasil-tes-dna-dengan-lisa-mariana
ridwan kamil siap terima apapun hasil tes dna dengan lisa mariana

Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut, sebagian besar berupa aset tidak bergerak, tersebar di beberapa lokasi termasuk di Bandung.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025).

Sebagian aset yang tengah didalami tersebut diduga merupakan tempat usaha yang terafiliasi dengan Ridwan Kamil. Meski demikian, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai jenis usaha maupun lokasinya secara spesifik, selain menyebutkan keberadaannya di Bandung dan beberapa daerah lain.

KPK berencana untuk mendalami sumber perolehan aset-aset yang belum dilaporkan tersebut, terutama yang diperoleh selama masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.

Budi menegaskan bahwa KPK membuka peluang untuk kembali memeriksa Ridwan Kamil guna mendapatkan informasi lebih detail terkait kepemilikan dan asal-usul aset yang bersangkutan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. KPK akan menelusuri asal-usul setiap aset yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Sebelumnya, KPK juga telah mengumumkan rencana pemanggilan Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemanggilan tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan kebutuhan pendalaman perkara, terutama terkait tahap awal pengkondisian pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus Bank BJB, penyidik KPK fokus pada pengelolaan dana non-budgeter. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa pada 3 Desember 2025. Saat itu, ia menyatakan tidak pernah menerima laporan dari direksi maupun komisaris Bank BJB terkait pengelolaan dana iklan. Ia juga menegaskan bahwa aksi korporasi badan usaha milik daerah berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur.

Dugaan korupsi dana iklan Bank BJB terjadi pada periode 2021–2023, saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 222 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.