Berita

KPK Dalami Aliran Dana SYL dari Kasus Kementan Lain

85
×

KPK Dalami Aliran Dana SYL dari Kasus Kementan Lain

Sebarkan artikel ini
kpk-duga-syl-terima-aliran-uang-dari-kasus-lain-di-kementan
kpk duga syl terima aliran uang dari kasus lain di kementan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih memerlukan waktu.

Keterlambatan ini disebabkan adanya dugaan aliran dana dari kasus korupsi lain di Kementerian Pertanian yang masih didalami KPK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus TPPU SYL berkembang dari kasus korupsi pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ada beberapa perkara di masa menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, supaya TPPU-nya nanti biar sekaligus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11) malam.

KPK saat ini tengah fokus pada dugaan korupsi pengadaan asam formiat dan pengadaan X-Ray di Kementan.

Kedua kasus ini diduga merugikan keuangan negara.

“Itu kita tumpukkan karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut. Dugaan kami kepada saudara SYL dan itu harus sekaligus kita dakwakan. Itu mengapa untuk TPPU-nya perlu waktu tambahan,” imbuh Asep.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut periode 2021-2023, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

KPK juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH (PNS), dan MT (PNS).

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun 2021, terdapat dua pengadaan, yaitu pengadaan X-Ray statis dan mobile X-Ray, serta pengadaan X-Ray trailer atau kontainer.

Total nilai pengadaan mencapai Rp194,2 miliar.

Korupsi dalam pengadaan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp82 miliar.

KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang WNI, yaitu WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.