Berita

KPK Cegah Mudik Pakai Mobil Dinas, Masyarakat Diminta Melapor!

75
×

KPK Cegah Mudik Pakai Mobil Dinas, Masyarakat Diminta Melapor!

Sebarkan artikel ini
kpk-larang-kendaraan-dinas-dipakai-mudik-lebaran,-lapor-jika-ditemukan-di-jalan!
kpk larang kendaraan dinas dipakai mudik lebaran, lapor jika ditemukan di jalan!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk mudik Lebaran dan kepentingan pribadi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026.

KPK menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas, baik milik negara/daerah maupun sewaan, untuk kepentingan pribadi.

Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan.

Penggunaan di luar itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Hal ini juga merusak prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.

KPK mendorong pimpinan instansi pemerintah dan BUMN/D meningkatkan pengawasan internal.

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara juga diingatkan.

Masyarakat dapat melaporkan gratifikasi melalui laman https://jaga.id, WhatsApp +62811145575, atau telepon 198.

Pelaporan juga bisa melalui aplikasi GOL (https://gol.kpk.go.id) atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta terkait Hari Raya.