Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Delapan orang diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (10/1/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” katanya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa barang bukti yang disita berupa uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh.
OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Namun, Fitroh belum menjelaskan detail kasus tersebut. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
KPK menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP) dalam operasi tersebut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap.
Diketahui, OTT ini merupakan yang pertama dilakukan KPK pada tahun 2026.







