Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mempermasalahkan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terpidana kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Keputusan ini terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.
Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden.
“Hak prerogatif presiden tersebut, tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain (termasuk KPK),” ujar Johanis melalui pesan singkat, Selasa (25/11/2025).
Johanis menambahkan, KPK tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan presiden.
Menurutnya, pemberian rehabilitasi adalah kewenangan konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Presiden Prabowo disebut telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan rehabilitasi.
Tiga terpidana yang mendapatkan rehabilitasi adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi.
Sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi Wicaksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Kasus ini dinyatakan inkrah karena baik terpidana maupun JPU KPK tidak mengajukan banding.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan inkrah menjadi dasar legitimasi pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada ketiga terpidana pada Selasa (25/11/2025).
Dengan rehabilitasi ini, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan.







