Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengumpulkan puluhan pelaku industri penyiaran lokal dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kantor KPID Sumbar, Jumat (5/6/2026).
Pertemuan yang dihadiri oleh 25 pemilik radio serta sejumlah perwakilan stasiun televisi tersebut menjadi wadah diskusi mengenai tantangan berat yang dihadapi media konvensional. Industri penyiaran saat ini tengah menghadapi tekanan besar akibat gempuran media sosial dan pesatnya teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah merangkum seluruh aspirasi dari para pelaku industri.
Aspirasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan rekomendasi untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini sedang digodok oleh Badan Legislasi DPR RI.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang seimbang guna menjaga keberlangsungan bisnis lembaga penyiaran di masa depan.
“Fokus KPID sekarang adalah memastikan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, memiliki kesehatan bisnis yang terjaga agar produksi konten tetap berjalan optimal,” ujar Yusrin.
Komisioner KPID Sumbar, Nofal Wiska, menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk memperjuangkan insentif serta dukungan anggaran bagi para pelaku industri.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas konten sekaligus menjaga operasional stasiun penyiaran di daerah.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Operasional Padang FM, Jadwal Jalal, melontarkan kritik terkait minimnya atensi pemerintah terhadap eksistensi radio lokal.
Ia menegaskan bahwa radio memiliki fungsi krusial sebagai media informasi dan kontrol sosial yang memerlukan fasilitasi konkret dari pemerintah daerah.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan SIIP FM, Maryam, mengusulkan agar KPID memfasilitasi alokasi iklan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun instansi pemerintah kepada radio lokal.
Strategi ini dinilai mampu membantu media konvensional agar tetap kompetitif di tengah masifnya arus informasi digital.
Sementara itu, Kepala RRI Padang, Yulian S. Saba, menyoroti kendala dalam rekrutmen penyiar profesional di era digital.
Sebagai solusi, ia menawarkan kolaborasi lintas radio di seluruh Sumatera Barat untuk menghadapi persaingan industri yang semakin ketat.
Dari sektor televisi, perwakilan Trans TV, Revi, turut menyoroti ketimpangan regulasi yang dianggap mematikan media konvensional.
Ia mengkritik perbedaan perlakuan hukum antara media arus utama yang terikat aturan ketat dengan media sosial yang beroperasi tanpa batasan regulasi yang jelas.
Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan 11 poin kesimpulan strategis, termasuk percepatan pembahasan RUU Penyiaran, penguatan kelembagaan, pemanfaatan AI untuk pengawasan, serta kemudahan perizinan.
KPID Sumbar akan membawa seluruh rekomendasi ini ke tingkat pusat demi menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih adil dan kompetitif di Sumatera Barat.







