Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menahan seorang mantan pejabat PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI, ditahan pada Senin (13/10).
Penyidik menduga RS terlibat dalam korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero). Proyek ini bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
“Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.
Kejati Sumut menemukan bukti kuat peran RS sebagai konsultan pengawas proyek.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempersulit penyidikan.
RS kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar.
Penyidikan menemukan sejumlah masalah, termasuk realisasi pembangunan kapal yang tidak sesuai spesifikasi dan progres fisik yang jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni HAP (mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021) dan BS (mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021).







