Berita

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Rotator di Mobil Patwal

97
×

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Rotator di Mobil Patwal

Sebarkan artikel ini
6a5b19140e77d1ab5ebe8bd898632a65.jpg
6a5b19140e77d1ab5ebe8bd898632a65.jpg

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawal (patwal). Kebijakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan suara sirine “Tot tot Wuk Wuk” dan lampu rotator patwal di jalan raya.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/9/2025).

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tegas Irjen Agus, menekankan langkah penertiban tersebut.

Menurut Agus, suara yang dihasilkan dari sirine dan rotator kerap menimbulkan ketidaknyamanan serta mengganggu konsentrasi pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, terutama saat kondisi lalu lintas padat.

Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi ketentuan penggunaan sirine dan rotator. Tujuannya adalah memastikan kedua perangkat tersebut digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya.

“Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” pungkas Agus.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur kendaraan apa saja yang memiliki hak utama di jalan raya dan berhak menggunakan rotator maupun sirine.

Pasal 134 beleid tersebut menguraikan bahwa penggunaan rotator dan sirine melekat pada sejumlah jenis kendaraan, seperti mobil pengawalan, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Adapun Pasal 135 UU yang sama mengatur bahwa patwal berhak menggunakan rotator biru atau merah serta sirine untuk mengawal kendaraan-kendaraan yang mendapat hak utama tersebut.

“Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” demikian bunyi Pasal 135 UU No.22/2009 tentang LLAJ.