Jakarta – Penyidik diminta menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai serangan itu bukan sekadar penganiayaan biasa.
“Kami telah bersurat kepada penyidik agar menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional,” kata Fadhil, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, serangan air keras dengan empat pelaku yang memiliki peran berbeda menunjukkan adanya perencanaan matang.
Penggunaan air keras ke bagian vital seperti kepala dan wajah berpotensi fatal hingga menyebabkan kematian.
Fadhil menekankan pentingnya pasal penyertaan agar penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku lapangan.
Ia juga mendorong agar aktor intelektual dan pendana turut diusut.
“Itu yang kami dorong kepada penyidik,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku, BHC dan MAK.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut jumlah pelaku kemungkinan lebih dari empat orang berdasarkan keterangan 15 saksi.







