Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menduga kekerasan seksual di pondok pesantren merupakan fenomena gunung es karena minimnya pelaporan dari korban.

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengatakan jumlah kekerasan seksual di pesantren memang tidak lebih besar dibanding perguruan tinggi. Namun, banyaknya korban dan kuatnya dugaan minim pelaporan membuat kasus di lingkungan pesantren layak disebut fenomena gunung es.

“Jumlah kasus kekerasan seksual di pesantren secara angka memang tidak lebih besar dari kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun kasus kekerasan seksual di pesantren dengan jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban,” kata Devi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Komnas Perempuan juga menyoroti situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dinilai menunjukkan pola berulang, relasi kuasa berbasis spiritual, serta lemahnya mekanisme perlindungan korban.

Pada 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan.

Kasus itu terjadi di pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, pendidikan dasar dan menengah, serta TK/TPA. Sementara itu, korban yang berstatus pelajar atau mahasiswa mencapai 972 kasus.

“Secara khusus, kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren yang diadukan ke Komnas Perempuan pada tahun 2020-2024 tercatat sebanyak 17 kasus,” ujar Devi.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dengan jumlah korban yang banyak, baik pengurus maupun santri, memperlihatkan pola keberulangan peristiwa.

“Tingginya angka kasus di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren tidak terlepas dari beberapa faktor, yaitu adanya budaya patriarki yang dibalut agama, sehingga cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan seseorang,” katanya.

Hal itu diperkuat adanya relasi kuasa berbasis spiritual yang membuat segala tindakan oknum tokoh agama dijalankan dengan kepatuhan mutlak, disertai ancaman terhadap korban.

Sebelumnya, dugaan pencabulan terjadi terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian dari mereka merupakan anak yatim piatu atau anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka. Namun, AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *