Jakarta – Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Pemanggilan ini terkait dugaan keterlibatan personel TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI sebagai pelaku.
Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Anis menyoroti perbedaan inisial pelaku yang diungkapkan Mabes TNI dan Polri.
Polri menyatakan inisial BHC dan BHW merujuk pada orang yang sama.
“Terkait dengan TNI, tentu ini perlu diklarifikasi,” ujar Anis.
Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Koordinasi intensif dilakukan dengan Polda Metro Jaya.
Anis mendorong agar kasus ini diproses melalui pengadilan umum.
Hal ini untuk membedakan perkara delik militer dengan pidana umum.
“Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum,” tegasnya.
Menurutnya, TNI tidak boleh memiliki privilege sehingga terjadi impunitas.
Apalagi, kasus ini tidak terkait dengan delik militer karena korbannya adalah sipil.
Anis menambahkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional untuk hak sipil dan politik.
Negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki kasus ini secara transparan, independen, dan akuntabel.
“Kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum,” pungkasnya.







