[Jakarta] – [Komnas HAM Sambut Baik Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah]
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah menuai apresiasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dukungannya terhadap putusan tersebut.
Menurut Komnas HAM, putusan MK selaras dengan rekomendasi yang sebelumnya diajukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rekomendasi tersebut berisi permintaan agar penyelenggaraan pemilu 2029 untuk tingkat nasional dan daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan, berbeda dengan Pemilu 2024, karena perhitungan suara yang lebih lama.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam siaran persnya di Jakarta pada Senin (30/6/2025), menyatakan, “Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tersebut sejalan dengan salah-satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah dan DPR dalam kertas kebijakan terkait perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu.”
Anis menambahkan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR pada 15 Januari 2025. Ia juga mengatakan, “Dan Komnas HAM menilai putusan MK tersebut merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah pada HAM.”
Pada Kamis (26/6/2025), MK menerbitkan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional harus dilakukan dengan memisahkan pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali Kota.
MK memutuskan bahwa pemisahan penyelenggaraan pemilu tersebut akan mulai berlaku pada 2029. Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah akan diserahkan kepada DPR sebagai pembuat Undang-undang (UU) Pemilu.
Namun, MK menetapkan bahwa pemungutan suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden harus dilaksanakan serentak, diikuti dengan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD, atau sejak pelantikan Presiden-Wakil Presiden.
Anis menyoroti tiga poin penting yang perlu diapresiasi dari putusan MK tersebut. Pertama, terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan desain pemilu nasional serta lokal yang akan meringankan beban teknis penyelenggara oleh petugas pemilu.
Anis menekankan pentingnya meringankan beban pemungutan suara yang dilakukan oleh petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Anis mengatakan, “Dengan membagi kegitan dan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) pelaksanaan pekerjaan akan lebih terarah dan terukur.”
Ia menjelaskan bahwa pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 yang digelar serempak dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja para petugas TPS. Kecelakaan kerja tersebut termasuk kasus meninggal dunia dan jatuh sakit.
Hal ini, menurut Anis, disebabkan oleh proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara yang memakan waktu dari pagi hingga pagi hari berikutnya. Anis mengatakan, “Petugas pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran, dan dengan waktu istirahat yang terbatas.”
Kondisi ini diperparah dengan risiko tekanan psikologis dari peserta pemilu kepada petugas TPS. Anis mengatakan, “Sehingga hal-hal tersebut memunculkan kesalahan-kesalahan teknis yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.”
Anis berpendapat bahwa putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan tiga surat suara dan pemilu daerah dengan empat surat suara pada 2029 dapat meminimalisasi risiko dan mengurangi beban kerja petugas pemilu di lapangan dengan pemotongan waktu penyelenggaraan.
Kedua, Anis menyatakan bahwa pemisahan gelaran pemilu nasional dan daerah pada 2029 akan lebih menjamin hak-hak politik warga negara, terutama terkait dengan fokus partisipasi warga negara untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang para calon dan kandidat peserta pemilu.
Anis berpendapat bahwa Pemilu 2019 dan 2024 menjadi pengalaman yang membingungkan bagi warga negara yang memiliki hak pilih. Anis mengatakan, karena dengan penyelenggaraan pemilu yang serempak, warga negara hanya terfokus pada isu-isu maupun informasi tentang kontestasi para calon presiden-wakil presiden untuk pilpres.







