Berita

Komisi XI Buka Pendaftaran dan Pemilihan 2 Calon Anggota BPK

24
×

Komisi XI Buka Pendaftaran dan Pemilihan 2 Calon Anggota BPK

Sebarkan artikel ini
Created with Pixoate.com - free online image & PDF tools

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengisi dua posisi jabatan yang kosong. Langkah ini diambil menyusul meninggalnya satu anggota BPK dan berakhirnya masa jabatan satu anggota lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga ini harus diisi oleh sembilan orang anggota. Pimpinan Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa proses seleksi ini dilakukan untuk memenuhi asas keterbukaan dalam pengisian jabatan tersebut.

Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun, berpendidikan minimal S1, serta memiliki integritas moral dan kejujuran. Selain itu, calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih dan telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara minimal dua tahun.

Pendaftaran dibuka selama 14 hari kerja, mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2026. Para calon diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kesediaan bermaterai Rp10.000 beserta dokumen pendukung, seperti daftar riwayat hidup, SKCK, ijazah legalisir, hingga makalah terkait isu BPK dan tata kelola keuangan negara.

Berkas pendaftaran harus diantar langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, paling lambat 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa seluruh hasil seleksi administrasi dan pemilihan calon bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.